Saat ini Pemerintah telah merubah paradigma pembangunan kehutanan dari sebelumnya forest to state menjadi forest to people. Pembangunan kehutanan adalah terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
Salah satu upaya pokok pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan melalui perhutanan sosial, khususnya di dalam kawasan hutan berupa kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat
- Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat untuk mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.
- Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan yang optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan berazaskan :
- Manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
- Musyawarah mufakat;
- Keadilan
Dalam Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan tersebut digunakan prinsip :
- Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan;
- Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman;
- Mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;
- Menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditi dan jasa;Â
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
- Memerankan masyarakat sebagai pelaku utama;
- Adanya kepastian hukum;
- Transparansi dan akuntabilitas publik;
- Partisipasif dalam pengambilan keputusan.
Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja HKm adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan ketentuan :
- Belum dibenani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan;
- Menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat;
- Dalam hal yang dimohon berada pada hutan produksi dan akan dimohonkan untuk pemanfaatan kayu, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
Keberadaan HKm mampu menyelesaikan konflik-konflik kehutanan dengan memberi akses dan hak mengelola terkait klaim masyarakat dalam penguasaan kawasan hutan, dalam konteks tersebut HKm diharapkan dapat menjamin keberlanjutan serta transformasi ekonomi dan budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
