
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dibentuk berdasarkan Pergub Aceh No. 115 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. DLHK Aceh memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Aceh
Visi
“TERWUJUDNYA ACEH YANG DAMAI DAN SEJAHTERA MELALUI PEMERINTAH YANG BERSIH, ADIL DAN MELAYANI”
- Reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adil, bersih dan melayani;
- Memperkuat pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan
dalam kehidupan masyarakat dengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber
hukum Mazhab Syafi’iyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain; - Menjaga integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaian berdasarkan MoU Helsinki;
- Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional dan regional;
- Mewujudkan akses dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial yang mudah, berkualitas dan
terintegrasi; - Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
- Menyediakan sumber energi listrik yang bersih dan terbarukan;
- Membangun dan mengembangkan sentra-sentra produksi, industri dan industri kreatif yang
kompetitif; - Revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip evidence based planning yang efektif, efisien
dan berkelanjutan; - Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur terintegrasi, dan lingkungan yang
berkelanjutan.
Berdasarkan Pergub Aceh No. 115 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Aceh di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda.
DLHK Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Aceh. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup;
- perumusan kebijakan teknis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas planologi kehutanan;
- penyelenggaraan tugas perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
- penyelenggaraan tugas rehabilitasi hutan serta lahan dan perhutanan sosial;
- penyelenggaraan tugas bina aneka produksi dan usaha kehutanan;
- penyelenggaraan tugas penataan lingkungan dan pengelolaan limbah B3;
- penyelenggaraan tugas pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- pembinaan UPTD; dan
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.