

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI Aceh ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh.
Wilayah Kerja
- UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI merupakan UPTD Kelas A yang berkedudukan di Subulussalam, dengan wilayah kerja meliputi Kelompok Daerah Aliran Sungai : Krueng Kluet, Krueng Singkil/ Lawe Alas dan Kepulauan Banyak.

Susunan Organisasi

Tugas :
Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja UPTD, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, perpustakaan dan pelayanan administrasi di lingkungan UPTD.
Fungsi :
- Pelaksanaan keorganisasian dan ketatalaksanaan ;
- Pelaksanaan penyusunan program kerja, perencanaan, rencana anggaran dan pelaporan;
- Pelaksanaan penyiapan data, informasi, dan penyelenggaraan inventarisasi aset; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

Tugas :
Penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan tata hutan, inventarisasi sumberdaya hutan, pemetaan hutan, rencana kerja dan penatausahaan hasil hutan, silvikultur, silvopasture, silvofishery dan agroforestry, mengembangkan perekonomian kehutanan di tingkat lokal dan wilayah, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat berbasis pengembangan perhutanan sosial, serta perencanaan perizinan dan kerjasama kehutanan dalam wilayah kerjanya.
Fungsi :
- pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan, meliputi tata butan, pen1etaan hutan, inventarisasi butan, sumberdaya hutan, pembagian blok, dan petak, tata batas wilayah 1 dan pemetaan wilayah kerja;
- pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dan penetapan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek pada wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan  hutan, hasil hutan, dan penggunaan kawasan hutan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi perkembangan luas dan tutupan kawasan  hutan;
- pelaksanaan peningkatan penerimaan asli Aceh melalui pengelolaan teknis hasil hutan , pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitraan  dalam pengelolaan hutan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan ekowisata;
- pelaksanaan pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar butan dan penyiapan  bahan dalam fasilitasi dan pendampingan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan;
- pelaksanaan kegiatan silvikultur, silvopasture, silvofishery, agroferestry dan budidaya tanaman kehutanan;
- pelaksanaan perencanaan   penzinan dan kerjasama kehutanan dalam wilayah kerjanya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan ; dan
- pelaksanaan    tugas-tugas kedinasan    lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD

Tugas :
Pembinaan teknis dan perlindungan hutan dan sumberdaya hutan, pemeliharaan keanekaragaman hayati, ekosistem, flora dan fauna, penegakan hukum kehutanan, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan , pengamanan hutan, hasil hutan dan kawasan hutan, pelaksanaan rehabilitasi, reboisasi, dan reklamasi hutan dan lahan, serta pengawasan perizinan dan kerjasama kehutanan dalam wilayah kerjanya.
Fungsi :
- pelaksanaan perlindungan hutan, pengamanan hutan, pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan, pelatihan perlindungan / pengamanan hutan, pembentukan forum, dan pengembangan sistem informasi perlindungan/ pengamanan hutan, di wilayahnya;
- pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pelatihan, pendidikan, sosialiasi, penyuluhan , pembentukan forum kolaboratif, dan pengembangan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- pelaksanaan kegiatan penegakan hukum kehutanan, melalui upaya preventif , pre-emtif, dan represif dalam pengamanan dan perlindungan hutan dan kawasan hutan;
- pelaksanaan pengelolaan DAS, reklamasi hutan dan rehabilitasi lahan, dan perbenihan tanaman hutan;
- pelaksanaan pengkoordiniran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan , POLHUT dan PAMHUT dalam upaya pengamanan dan perlindungan  hutan;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan;
- pelaksanaan pembinaan konservasi sumberdaya hutan, keanekaragaman hayati dan ekosistem;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penatausaahan hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
- pelaksanaan pembinaan kelompok pecinta lingkungan dan konservasi alam;
- pelaksanaan penanganan penyelesaian konflik tenurial;
- pelaksanaan pembinaan kelompok pecinta lingkungan dan konservasi alam;
- perlindungan,   pengamanan, pelestarian,  pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari;
- pelaksanaan perlindungan habitat flora dan fauna;
- pengawasan perizinan dan kerjasama kehutanan dalam wilayah kerjanya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.
BKPH Subulussalam :
- RPH Simpang Kiri
- RPH Genasing
- RPH Singgersing
BKPH Singkil :
- RPH Pulo sarok
- RPH Danau Paris
- RPH Lentong
BKPH Tapaktuan :
- RPH Tangan-Tangan
- RPH Labuhan Haji
- RPH Meukek
- RPH Samadua
BKPH Bakongan :
- RPH Pasie Raja
- RPH Kota Bahagia
- RPH Kluet Selatan
- RPH Trumon
BKPH Kuta Cane :
- RPH Badar
- RPH Lawe Sumur
- RPH Deleng Pokhison
BKPH Lawe Sigala-gala :
- RPH Semadam
- RPH Babul Makmur
- RPH Leuser
Kelompok Jabatan Fungsional
Alamat Kantor UPTD KPH Wilayah VI
Jl. Teuku Umar, Jontor, Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh 24791