Komisi Penilai AMDAL

Komisi Penilai AMDAL adalah Komisi yang bertugas menilai Dokumen AMDAL  yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Komisi Penilai AMDAL (KPA) Aceh telah memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dengan Nomor 660/7709 tanggal 18 Mei 2020. Komis Penilai Amdal Aceh telah memenuhi persyaratan lisensi berdasarkan hasil rekomendasi dari Kementerian LHK No. S-311/PKTL/pdluk/pla.4/4/2020.

Lisensi ini berlaku selama tiga tahun terhitung tanggal 1 Mei 2020 sampai tanggal 31 April 2023.

Untuk mendapatkan atau membaca Dokumen Lingkungan Hidup secara lengkap, silahkan mengunjungi Perpustakaan DLHK Aceh yang berlokasi di Kantor DLHK Aceh, Jl. Jend. Sudirman No. 21 Banda Aceh. Untuk melihat daftar Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh Komisi Penilai Amdal di DLHK Aceh, silahkan klik Data Dokumen Lingkungan.

 

Layanan Analisis Dampak Lingkungan :

Komisi Penilai AMDAL Aceh

Jl. Jend. Sudirman No. 21 Banda Aceh
Banda Aceh
E-mail : amdalaceh@yahoo.com