
Kepala Dinas
A. Hanan, SP, MM
Tugas:
Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang program, pelaporan, keplanologian kehutanan, perlindungan dan konservasi sumber daya alam, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, bina usaha, penataan lingkungan dan pengelolaan limbah B3, pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas lingkungan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi:
- pembinaan dan pengendalian urusan ketatausahaan dinas;
- pembinaan dan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang;
- perumusan kebijakan teknis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembinaan dan pengendalian planologi kehutanan;
- pembinaan dan pengendalian perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
- pembinaan dan pengendalian rehabilitasi hutan serta lahan dan perhutanan sosial;
- pembinaan dan pengendalian bina aneka produksi dan usaha kehutanan;
- pembinaan dan pengendalian penataan lingkungan dan pengelolaan limbah B3;
- pembinaan dan pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang kehutanan dan lingkungan hidup; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur.