
UPTD Balai Pengujian, Penelitian dan Pengembangan Lingkungan DLHK Aceh merupakan laboratorium lingkungan yang menguji parameter kualitas lingkungan meliputi kualitas air, udara, dan tanah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 55 Tahun 2018.Â
UPTD Balai Pengujian, Penelitian dan Pengembangan Lingkungan DLHK Aceh merupakan UPTD Kelas A pada Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.Â
Sebagai laboratorium Lingkungan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DLHK dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam menghasilkan data kualitas lingkungan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum.
Dalam program peningkatan, BPPPL terus berupaya meningkatkan kemampuan disegala sektor dan sekarang sedang proses pengajuan kembali akredatasi dan teregistrasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian Lingkungan Hidup.Â
Visi
“Menjadikan BPPPL DLHK Aceh sebagai laboratorium lingkungan yang unggul dalam layanan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi pengguna jasa dan mampu menyediakan data kualitas lingkungan di Provinsi Aceh guna mendukung pelaksanaan strategi DLHK Aceh dalam rangka menunjang pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup yang berkesinambungan”.
Misi:
- Memberikan layanan pengujian parameter kualitas lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum;
- Meningkatkan kualitas analisis sesuai dengan kebutuhan laboratorium dan mengikuti perkembangan teknologi, serta meningkatkan kuantitas SDM secara proporsional;.
- Melaksanakan program kerjasama antar lembaga dalam rangka menunjang kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
- Mengembangkan dan menerapkan jaminan mutu dan pengendalian mutu dalam keseluruhan proses pengujian; dan
- Menerapkan budaya K3 dan berwawasan lingkungan.
Tugas :
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pengujian, penelitian dan pengembangan lingkungan.
Fungsi :
- Penyusunan program perencanaan teknis dibidang pengujian, penelitian dan pengembangan lingkungan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan standar kompetensi dan validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan;
- Pengelolaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan penanganan pengaduan hasil pengujian dan validasi klaim ketidakpastian pengujian;
- Pelaksanaan perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan;
- Pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium;
- Pelaksanaan komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi;
- Pelaksanaan pekerjaan pembuatan model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan;
- Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen di daerah tapak dan memberikan pelayanan informasi kualitas lingkungan hidup pada tingkat tapak;
- Pelaksanaan standarisasi, penegmbangan lingkungan dan penerapan inovasi teknologi lingkungan;
- Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan serta pengelolaan limbah laboratorium.
Pelayanan
Jaminan Mutu dan Pengendalian Mutu:
BPPPL DLHK Aceh telah menyiapkan Dokumen Sistem Mutu yang terintegrasi dan telah disosialisasikan ke seluruh personil untuk dilaksanakan. Seluruh proses sampling dan pengujian di BPPPL DLHK Aceh dilakukan berdasarkan Standard Operational Procedure yang berlaku seperti SNI, JIS, APHA, dan Standard Methods serta dilakukan oleh personil yang kompeten dan bersertifikat.
Dalam pengawasan kualitas hasil pekerjaan, BPPPL DLHK Aceh memiliki sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang terintegrasi secara terpadu. BPPPL DLHK Aceh menerapkan jaminan mutu dan pengendalian mutu seperti :
- Menggunakan bahan kimia pro analysis ;
- Menggunakan bahan standar acuan yang bersertifikat (certified reference material) dan mampu telusur ;
- Menggunakan peralatan gelas bebas kontaminasi ;
- Menggunakan peralatan yang terkalibrasi ;
- Dikerjakan oleh analis yang kompeten ;
- Melakukan analisis tidak melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Melakukan analisis blanko sebagai kontrol ;
- Melakukan analisis duplo sebagai kontrol presisi ;
- Melakukan kontrol akurasi dengan spike matrix atau salah satu standar kerja ;
- Menentukan method detection limit (MDL) agar data hasil uji bersifat informatif ; dan
- Melakukan uji linieritas kurva kalibrasi .
- Menerapkan kontrol statistik laboratorium pengujian kualitas lingkungan
Pengujian :
UPTD – BPPPL DLHK Aceh telah mampu melaksanakan pemantauan dan pengujian kualitas air seperti air sumur, sungai, danau, laut dan limbah industri meliputi  parameter fisika, kimia dan biologi, serta biota laut, danau dan sungai. Pengujian udara meliputi udara ambien, emisi gas buang sumber tidak bergerak dan sumber bergerak.
Susunan Organisasi
Para Staf;
- Ir. Cut Nazly Azizah, MT
- Mukhlis Sulaiman, S.Si
- Irawati, SE
- Baihaqi, S.Si
- Khairidha Hasri, S.Si
- Riswandi, S. Sos
- Hutono
- Jonianto, ST
- Nurbaiti, ST
- Azwir Masna, ST
- Rahmadani, S.Si
- Firayanti, A. Md
- Sita Marwani, S.TP, MT
- Ayu Susilawati, A.Md
- Nurmalia M, A.Md
- Ismail. Is
- M. Nasir
- Yuki Adriani, ST
- Syahril
- Barmawi
- Rahmadani
- Rizkina Dewi Rusli, A. Md. KL
- M. Sulaiman Daud
- Saifurrahman, A. Md
- Suardi B
UPTD BALAI PENGUJI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN (BPPL)
Jalan Tgk. Melagu No. 6 Desa Tibang BANDA ACEH, 23114