Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran

Susunan Bidang;

joni, ST, MT

Joni, ST, MT, Ph.D

Kepala Bidang
zulfahmi

Ir. Zulfahmi, MT

Sub Koord. SEKSI KAJIAN DAMPAK DAN EVALUASI LINGKUNGAN
  1. melakukan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. melakukan sinkronisasi Penyusunan dokumen RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  3. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPPLH;
  4. melakukan penentuan dan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  6. melakukan sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion serta Penyusunan NSDA dan LH;
  7. menyusun status lingkungan hidup daerah dan indeks kualitas lingkungan hidup; dan
  8. melakukan sosialisasi tentang RPPLH.
shita agustin

Shinta Agustin, ST, MT

Sub Koord. SEKSI PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3
  1. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Provinsi;
  2. menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 serta pelaksanaan perizinan bagi pengumpul dan pengangkutan serta penimbunan (lintas kabupaten/kota) Limbah B3;
  3. memantau dan mengawasi terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
  4. melakukan Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST regional;
  5. melakukan pengembangan teknologi dan investasi pengelolaan sampah dan limbah B3;
T. mardiyan

Teuku Mardiyan, SH

Sub Koord. SEKSI PENGENDALIAN PERUNTUKAN PENGGUNAAN RUANG DAN KLHS
  1. melakukan penyusunan dan pengesahan kajian lingkungan hidup strategis provinsi;
  2. melakukan pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi KLHS;
  3. melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  4. melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan proses izin lingkungan hidup;
  5. melaksanakan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari; dan
  6. melaksanakan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK.