Tugas
Fungsi
Tugas
Melaksanakan penataan lingkungan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- pelaksanaan dan pengkoordinasian inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- pelaksanaan sinkronisasi penyusunan dokumen RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- pelaksanaan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- pelaksanaan dan pengkoordinasian sinkronisasi RLPLH nasional, kepulauan dan ekoregion serta penyusunan NSDA dan LH;
- pelaksanaan dan pengendalian penyusunan status lingkungan hidup daerah dan indeks kualitas lingkungan hidup;
- pelaksanaan sosialisasi RPPLH;
- penyusunan dan pengesahan kajian lingkungan hidup strategis provinsi;
- pengendalian dan pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS dan pemantauan serta evaluasi KLHS;
- pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan instrumen pencegahan, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- pelaksanaan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan proses izin lingkungan hidup;
- pelaksanaan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari;
- pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Provinsi;
- penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 serta pelaksanaan perizinan bagi pengumpul dan pengangkutan serta penimbunan (lintas kabupaten/kota) Limbah B3;
- pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
- perencanaan dan pembangunan TPA/TPST Regional;
- pengembangan teknologi dan investasi pengelolaan sampah dan limbah B3; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Bidang;

- melakukan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- melakukan sinkronisasi Penyusunan dokumen RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPPLH;
- melakukan penentuan dan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- melakukan sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion serta Penyusunan NSDA dan LH;
- menyusun status lingkungan hidup daerah dan indeks kualitas lingkungan hidup; dan
- melakukan sosialisasi tentang RPPLH.

- merumuskan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Provinsi;
- menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 serta pelaksanaan perizinan bagi pengumpul dan pengangkutan serta penimbunan (lintas kabupaten/kota) Limbah B3;
- memantau dan mengawasi terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
- melakukan Perencanaan dan pembangunan TPA/TPST regional;
- melakukan pengembangan teknologi dan investasi pengelolaan sampah dan limbah B3;

- melakukan penyusunan dan pengesahan kajian lingkungan hidup strategis provinsi;
- melakukan pembinaan masyarakat dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi KLHS;
- melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan proses izin lingkungan hidup;
- melaksanakan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari; dan
- melaksanakan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK.