Melakukan melakukan usaha rehabilitasi hutan dan lahan, bina usaha, pengembangan perhutanan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan serta peningkatan kapasitas penyuluh.
- pembinaan dan pengendalian teknis reboisasi, penghijauan dan pemeliharaan hutan;
- pembinaan dan pengendalian teknis perbenihan dan pembibitan hutan;
- pembinaan dan pengendalian teknis pemulihan fungsi daerah aliran sungai secara teknis dan vegetatif;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan validasi data lahan kritis;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan hutan berdasarkan kelompok Daerah Aliran Sungai;
- pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan pedoman penyelenggaraan pengurusan erosi, sedimentasi dan produktifitas lahan pada Daerah Aliran Sungai;
- pembinaan dan pengendalian teknis penetapan standar pembibitan/perbenihan dan pengaturan penggunaan benih unggul tersertifikasi;
- pengendalian dan pengawasan teknis kegiatan rehabilitasi, reklamasi, dan penerapan sistem silvikultur;
- pembinaan dan pengendalian teknis pengembangan dan penataan perhutanan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan penyuluhan kehutanan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta perhutanan sosial;
- pembinaan dan pengendalian teknis penggunaan dan pengembangan hutan alam;
- pembinaan dan pengendalian teknis penggunaan dan pengembangan hutan tanaman;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengolahan, pemasaran dan pengendalian hasil hutan;
- pengkoordinasian dan pembinaan kerjasama pengelolaan kerjasama pengelolaan kawasan hutan;
- pembinaan dan pengendalian teknis pengembangan tenaga teknis kehutanan;
- pengawasan dan pengendalian teknis kegiatan pengusahaan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan alam maupun hutan tanaman;
- pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian teknis peningkatan promosi hasil hutan;
- pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pengolahan dan peredaran hasil hutan;
- pembinaan dan pengendalian teknis penilaian terhadap usulan rencana kerja atau bagan kerja pengusahaan, pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman;
- pembinaan dan pengendalian teknis penilaian dan evaluasi terhadap usulan pemasukan dan pennggunaan peralatan untuk kegiatan izin pemanfaatan kayu dan pemenang lelang; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Bidang;

Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap rehabilitasi hutan dan lahan, pemeliharaan hutan, perbenihan dan pembibitan hutan, penyusunan data dan monitoring lahan kritis, penerapan sistem silvikultur, analisis kesesuaian lahan dan pemulihan fungsi daya dukung Daerah Aliran Sungai.

Melakukan usaha pemanfaatan, pemungutan, pengolahan, pengujian, peredaran hasil hutan dan pengembangan kerja sama pengelolaan kawasan hutan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap kegiatan perhutanan sosial, mediasi penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan, pengkajian terhadap kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan, dan penguatan kapasitas kelembagaan perhutanan sosial.

Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat binaan, peningkatan nilai tambah produk masyarakat binaan, peningkatan kesadaran dan persepsi terhadap hutan, perubahan prilaku para pihak, pendampingan, pengembangan inovasi tepat guna dan peningkatan kapasitas penyuluh..