Tugas
Fungsi
Tugas
Melakukan inventarisasi dan perencanaan hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan serta pengukuran dan pemetaan hutan.
Fungsi
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis inventarisasi dan perencanaan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis penyusunan data sumberdaya hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis penatagunaan kawasan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis pengukuran dan pemetaan kawasan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis pengkajian dan penilaian data di bidang planologi kehutanan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis pemantapan batas kawasan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis pembentukan wilayah pengelolaan hutan;
- pengendalian teknis terhadap telaahan ketersediaan lahan untuk perizinan kehutanan dan kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis pemantauan dan evaluasi perubahan luas dan tutupan hutan;
- pengendalian teknis terhadap telaahan penggunaan kawasan hutan, tukar menukar dan relokasi fungsi kawasan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis perencanaan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan;Â
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis pemantauan dan evaluasi penggunaan kawasan hutan dan batas persekutuan kawasan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis penyelesaian konflik tenurial batas kawasan hutan;
- pengendalian teknis terhadap telaahan permohonan atau rencana konversi kawasan hutan;
- pengendalian teknis telaahan kepastian status dan fungsi kawasan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis dokumentasi data kawasan hutan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Bidang;

Melakukan inventarisasi potensi sumberdaya hutan, orientasi atau identifikasi batas kawasan hutan, penyusunan rencana pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan rencana makro kehutanan.

Melakukan rencana penetapan kawasan hutan, melakukan tata batas, dan pemantapan kawasan hutan, menelaah permohonan perizinan kehutanan dan ketersediaan lahan serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan kawasan hutan.

Melakukan pengukuran batas luar dan batas fungsi kawasan hutan, melakukan identifikasi konflik tenurial batas kawasan hutan, melakukan rekonstruksi dan pemeliharaan batas kawasan hutan serta membuat atau mengadakan peta tematik kehutanan