Mempunyai tugas melakukan usaha perlindungan, pengamanan hutan, penegakan hukum, pengendalian perubahan iklim, dan konservasi sumber daya alam.
- pembinaan dan pengendalian teknis kegiatan perlindungan hutan;
- pembinaan dan pengendalian teknis kegiatan pengamanan hutan;
- pelaksanaan koordinasi teknis dan pengendalian kegiatan penegakan hukum;
- pelaksanaan pembinaan polisi kehutanan, PPNS dan tenaga pengamanan hutan kontrak;
- pengkoordinasian dan pengendalian perubahan iklim;
- pengkoordinasian dan pengendalian teknis dokumentasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengkoordinasian dan pengendalian kegiatan konservasi sumber daya alam;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Susunan Bidang;

Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pencegahan kerusakan hutan dan hasil hutan, kebakaran hutan, perambahan kawasan hutan, illegal logging, penguasaan dan perdagangan flora dan fauna yang dilindungi, pelanggaran tindak pidana bidang kehutanan dan lingkungan, melakukan pembinaan polisi kehutanan, PPNS dan tenaga pengamanan hutan kontrak.

Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, kerjasama pengendalian perubahan iklim, penghitungan emisi, pengembangan pembayaran jasa ekosistem, dan pengembangan sistem monitoring, verifikasi dan pelaporan perubahan iklim.

Melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelestarian, pengawetan, pemanfaatan kawasan lindung, membantu penanganan penyelesaian konflik satwa liar, serta kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.