Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Susunan Bidang;

icon people

-

Kabid
WhatsApp Image 2020-11-27 at 16.59.35

Irwansyah Putra Lubis, ST

Sub Koord. SEKSI PENGENDALIAN KERUSAKAN DARAT
  1. melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan tanah serta penentuan baku mutu lingkungan;
  2. melakukan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, pemulihan pencemaran dan penentuan baku mutu sumber pencemar;
  3. melakukan pengembangan sistem informasi, kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  4. menyusun kebijakan dan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. melakukan penentuan kriteria baku dan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  6. melaksanaan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
  7. menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan dan fasilitasi penerimaan, pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  8. melaksanakan penelaahan dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat;
  9. melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas tindak lanjut pengaduan serta penyelesaian sengketa lingkungan;
  10. melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduan dan pengembangan sistem informasi pengaduan masyarakat;
  11. melaksanakan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. melakukan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan; dan
  13. melakukan pengawasan terhadap petugas lingkungan hidup daerah dan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan.
Rosdiana, ST, M.Si

Rosdiana, ST, M.Si

Sub Koord. SEKSI PENGENDALIAN KERUSAKAN PESISIR DAN PERAIRAN
  1. melaksanakan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut serta penentuan baku mutu lingkungan;
  2. melaksanakan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, pemulihan pencemaran dan penentuan baku mutu sumber-sumber pencemaran pesisir dan perairan;
  3. melakukan pengembangan sistem informasi, kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  4. menyusun kebijakan dan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. menentukan kriteria baku dan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan pesisir dan perairan;
  6. melaksanakan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan pesisir dan perairan;
  7. menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan dan fasilitasi penerimaan, pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  8. melaksanakan penelaahan dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat;
  9. melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas tindak lanjut pengaduan serta penyelesaian sengketa lingkungan pesisir dan perairan;
  10. melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduan dan pengembangan sistem informasi pengaduan masyarakat;
  11. menyusun kebijakan dan melaksanakan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. menyusun kebijakan dan melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan; dan
  13. melakukan pengawasan terhadap petugas lingkungan hidup daerah dan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan.
people

-

Sub Koord. SEKSI STANDARISASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN
  1. melaksanakan penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. melaksanakan pengembangan materi dan metode serta pelaksanaan diklat penyuluhan lingkungan hidup; dan
  3. melakukan peningkatan kapasitas dan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan serta pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup.