Tugas
Fungsi
Tugas
Melakukan pengendalian kerusakan lingkungan darat, pesisir, perairan, standardisasi lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan.
Fungsi
- pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut serta penentuan baku mutu lingkungan;
- pelaksanaan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, pemulihan pencemaran dan penentuan baku mutu sumber pencemar;
- pelaksanaan dan pengkoordinasian pengembangan sistem informasi, kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- penentuan kriteria baku dan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan dan fasilitasi penerimaan, pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan penelaahan dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas tindak lanjut pengaduan serta penyelesaian sengketa lingkungan;
- sosialisasi tata cara pengaduan dan pengembangan sistem informasi pengaduan masyarakat;
- penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan;
- pengawasan terhadap petugas lingkungan hidup daerah dan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan;
- pelaksanaan pengawasan penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- pengembangan materi dan metode serta pelaksanaan diklat penyuluhan lingkungan hidup;
- peningkatan kapasitas dan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan serta pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Bidang;

- melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan tanah serta penentuan baku mutu lingkungan;
- melakukan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, pemulihan pencemaran dan penentuan baku mutu sumber pencemar;
- melakukan pengembangan sistem informasi, kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- menyusun kebijakan dan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- melakukan penentuan kriteria baku dan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- melaksanaan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
- menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan dan fasilitasi penerimaan, pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penelaahan dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat;
- melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas tindak lanjut pengaduan serta penyelesaian sengketa lingkungan;
- melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduan dan pengembangan sistem informasi pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melakukan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan; dan
- melakukan pengawasan terhadap petugas lingkungan hidup daerah dan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan.

- melaksanakan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut serta penentuan baku mutu lingkungan;
- melaksanakan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, pemulihan pencemaran dan penentuan baku mutu sumber-sumber pencemaran pesisir dan perairan;
- melakukan pengembangan sistem informasi, kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- menyusun kebijakan dan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- menentukan kriteria baku dan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan pesisir dan perairan;
- melaksanakan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan pesisir dan perairan;
- menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan dan fasilitasi penerimaan, pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penelaahan dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat;
- melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas tindak lanjut pengaduan serta penyelesaian sengketa lingkungan pesisir dan perairan;
- melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduan dan pengembangan sistem informasi pengaduan masyarakat;
- menyusun kebijakan dan melaksanakan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- menyusun kebijakan dan melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan; dan
- melakukan pengawasan terhadap petugas lingkungan hidup daerah dan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan.

- melaksanakan penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- melaksanakan pengembangan materi dan metode serta pelaksanaan diklat penyuluhan lingkungan hidup; dan
- melakukan peningkatan kapasitas dan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan serta pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup.