UPTD-Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR)

UPTD Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis  operasional bidang penanganan sampah di TPA/TPST Regional.

Susunan Organisasi

Mardiana_KaUPTD_BPSR

Ir. Mardiana, PG. Dipl. Sc, MT

Kepala UPTD
Imran yahya

Imran Yahya, SH

Kasubbag Tata Usaha

Tugas :

Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian , keuangan, rumah tangga, perlengkapan , kearsipan dan hubungan masyarakat di lingkungan

Fungsi :

    1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum , kepegawaian , keuangan, aset, rumah tangga, perlengkapan , kearsipan dan hubungan masyarakat;
    2. Pelaksanaan penyusunan ketatalaksanaan, organisasi dan hukum ;
    3. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
    4. Pelaksanaan penyiapan data dan media informasi;
    5. Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
    6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.
sulaiman

Sulaiman, S. Hut, M. Si

Kasi Pengumpulan dan Pengangkutan
Tugas : Melaksanakan kegiatan operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah, perencanaan dan pemantauan/evaluasi daya dukung sarana, dan pemeliharaan sarana pengumpulan dan pengangkutan di TPST/TPA Regional Fungsi :
    1. Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional;
    2. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengu mpulan dan pengangkutan pada TPST/TPA Regional;
    3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana pengumpulan dan pengangku tan TPST/TPA Regional;
    4. Pelaksanaan peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui basil retribusi sampah;
    5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.
Asnawi_Kasi BUK

Asnawi Achmad, S. Hut, M. Si

Kasi Pengolahan dan Pemrosesan Akhir

Tugas :

Melaksanakan pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah, perencanaan, pemantauan/evaluasi daya dukung, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengolahan di TPST/TPA Regional.

Fungsi :

    1. Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
    2. Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan / pemadatan, penutupan        tanah, pengolahan lindi, penanganan gas);
    3. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPA dan/atau TPST Regional;
    4. Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengolahan TPST/TPA Regional;
    5. Pelaksanaan pemeliharaan  infrastruktur  dan sarana pengolahan TPST/TPA Regional;
    6. Pelaksanaan peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui hasil daur ulang sampah;
    7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan ; dan
    8. Pelaksanaan tugas-tugas       kedinasan     lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

UPTD Balai Pengelolaan Sampah Regional

Bira Cot, Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23373