
UPTD Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional bidang penanganan sampah di TPA/TPST Regional.
TUGAS
FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan kegiatan teknis operasional bidang penanganan sampah di TPA/TPST Regional.
FUNGSI
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS 3R dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional;
- Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan/ pemadatan, penutupan   tanah, pengolahan lindi, penanganan gas) ;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPST/TPA Regional;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemungutan retribusi sampah, dan hasil produksi penanganan sampah untuk peningkatan pendapatan asli Aceh; dan
- Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur , sarana pengumpulan , pengangkutan, pengolahan dan TPST/TPA Regional.
Susunan Organisasi

Tugas :
Melaksanakan penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian , keuangan, rumah tangga, perlengkapan , kearsipan dan hubungan masyarakat di lingkungan
Fungsi :
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum , kepegawaian , keuangan, aset, rumah tangga, perlengkapan , kearsipan dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan penyusunan ketatalaksanaan, organisasi dan hukum ;
- Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
- Pelaksanaan penyiapan data dan media informasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

Tugas :
Melaksanakan kegiatan operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah, perencanaan dan pemantauan/evaluasi daya dukung sarana, dan pemeliharaan sarana pengumpulan dan pengangkutan di TPST/TPA Regional
Fungsi :
-
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah/residu skala regional dari sumber sampah, TPS, TPS3R, dan tempat pengolahan ke TPA dan/atau TPST Regional;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengu mpulan dan pengangkutan pada TPST/TPA Regional;
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana pengumpulan dan pengangku tan TPST/TPA Regional;
- Pelaksanaan peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui basil retribusi sampah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

Tugas :
Melaksanakan pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah, perencanaan, pemantauan/evaluasi daya dukung, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengolahan di TPST/TPA Regional.
Fungsi :
- Pelaksanaan pengolahan sampah skala regional (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- Pelaksanaan pemrosesan akhir sampah skala regional (penimbunan / pemadatan, penutupan    tanah, pengolahan lindi, penanganan gas);
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung infrastruktur (fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang) TPA dan/atau TPST Regional;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan dan evaluasi daya dukung sarana pengolahan TPST/TPA Regional;
- Pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur dan sarana pengolahan TPST/TPA Regional;
- Pelaksanaan peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui hasil daur ulang sampah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan ; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas      kedinasan    lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.
UPTD Balai Pengelolaan Sampah Regional
Bira Cot, Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23373