Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2010 Tentang Sistem Informasi Kehutanan. Yang dimaksud dengan Sistem Informasi Kehutanan (SIK) adalah kegiatan pengelolaan data kehutanan yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya secara digital.
Data statistik dan informasi sangat penting dalam memformulasikan dan menyusun kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap kegiatan pembangunan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu kegiatan penyusunan data dan statistik Kehutanan baik ditingkat kabupaten/ kota maupun provinsi sangat penting dilakukan dengan harapan menghasilkan data yang akurat, tepat waktu, konsisten dan objektif sesuai dengan kondisi lapangan, dan dapat dijadikan panduan dalam pengambilan kebijakan terhadap Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Aceh.
Sistem pengumpulan data dan informasi untuk Penyusunan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan berbagai cara yaitu : Kompilasi Data Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Survei dan cara-cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.