Menurut UU No.14/2008, Bagian Kedua, Pasal 10, Ayat 1, berbunyi:
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
> Berikut ini adalah Daftar Informasi Publik Serta Merta dari DLHK Aceh:
> Berikut ini adalah Daftar Informasi Publik Serta Merta dari DLHK Aceh:
DIP Serta Merta
Berikut Daftar Informasi Publik Serta Merta pada DLHK Aceh