Pasal 7 Ayat (1) UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan”