BANDA ACEH – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian Penelitian dan Pengembangan Lingkungan (BPPPL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terakreditasi sebagai laboratorium penguji.
“Ini menjadi satu-satunya lab penguji di Aceh pada bidang lingkungan, artinya kita sudah diakui secara nasional dan hukum,” kata Kepala UPTD BPPPL DLHK Aceh, Akmal Husein kepada AJNN, Selasa, 15 Agustus 2023.
Akmal menambahkan penetapan sebagai laboratorium penguji tersebut sejak 26 Juli 2023, namun sertifikat akreditasi baru diterima oleh UPTD BPPPL DLHK Aceh pada hari ini.
Menurut Akmal menjadi laboratorium penguji yang terakreditasi tersebut telah melalui beberapa tahapan, diantaranya menyiapkan dokumen dibutuhkan, proses pendaftaran, pengujian, dan lainnya.
“Kita secara hukum sudah diakui, maka hasil pengujian kedepannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apabila dibawa ke ranah hukum juga tidak bermasalah lagi lantaran sudah otentik dengan hasil uji,” ujar Akmal.
Dikatakan Akmal, dengan akreditasi laboratorium penguji tersebut diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) juga meningkat, serta para mahasiswa dapat melakukan praktik di daerah sendiri tanpa harus keluar.
“Selama ini banyak menampung mahasiswa dari USK, Universitas Malikussaleh, dan beberapa universitas lainnya. Kedepan, mereka tidak perlu kirim lagi ke luar daerah. Mudah-mudahan lab kita bisa maju kedepannya,” pungkas Akmal.[]
Sumber : https://www.ajnn.net/