Pemkab Nagan Raya Hentikan Sementara Penebangan Hutan di Kila

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya sepakat untuk menghentikan sementara waktu pemanfaatan kayu oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Keputusan itu diambil usai dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi lain atas hal tersebut.

Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Meulaboh, Naharuddin mengatakan kesimpulan hasil rapat yang diambil berkaitan dengan pemanfaatan kayu oleh PHAT adalah dalam rangka pencermatan kembali terhadap bukti legalitas digunakan PHAT sebagai salah satu syarat untuk pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan yang dibebani alas titel.

“Sedangkan terhadap aktifitas penebangan di Desa Kila, KPH akan memantau dan mengawasi secara ketat untuk memastikan PHAT melakukan pemanfaatan kayu hanya di dalam areal PHAT yang sudah dilakukan cruising atau survey potensi seluas 216 hektare dan mengikuti seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan sesuai peraturan berlaku,” kata Naharuddin kepada AJNN, Minggu, 27 Agustus 2023.

Dikatakannya, pihaknya bakal semakin mengetatkan pengawasan terhadap Kawasan hutan guna mencegah perambahan secara illegal, operasi pengamanan hutan secara rutin seperti yang sering dilakukan selama ini. Pengawasan tidak hanya pd penebangan tapi juga pada peredaran kayunya. KPH akan mengambil tindakan tegas memproses hukum jika ditemukan pelanggaran.

Nahar menyebut, terhadap data penebangan hutan di Nagan Raya saat ini sedang dilakukan pemantauan terhadap kondisi tutupan hutan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan khusus untuk penebangan di Gampong Kila secara detail belum diperoleh secara pasti.

“Tapi menurut estimasi sesuai hasil pengecekan ke lokasi PHAT di Desa Kila oleh tim KPH diperkirakan lebih kurang 10 persen dari luas 216 Ha (sudah dimanfaatkan). Penebangan di Desa Kila sesuai secara prosedural, karena telah melakukan tahapan dan persyaratan dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) yang dalam pelaksanaannya difasilitasi sepenuhnya oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Banda Aceh,” jelas Naharuddin.

Nahar menambahkan, bahwa kegiatan penebangan yang masuk dalam kategori illegal logging merupakan kegiatan yang dilakukan di Kawasan hutan, baik itu hutan lindung, di hutan konservasi dan hutan produksi. Sementara penebangang secara tidak diluar Kawasan itu termasuk dalam kategori pencurian aset negara.[]

 


Sumber : https://www.ajnn.net/

Share info ini