Langsa – Tim KPH Wilayah III Aceh dibackup aparat Polsek Simpang Jernih Polres Aceh Timur menemukan belasan kayu bulat bekas dan 1 unit alat berat jenis bulldozer di kawasan hutan Desa Rantau Panjang Dusun Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Operasi tersebut dilakukan KPH Wilayah III selama dua hari sejak Rabu – Jumat (24-26/4/2023) lalu, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat dan LSM Lembah Tari terkait kegiatan illegal loging itu.
Kepala KPH Wilayah III Aceh Fajri, Senin (1/5/223), menyampaikan, pihaknya akan mendalami atas temuan kayu jenis damar dan alat berat bulldozer di Desa Rantau Panjang Dusun Bidari, Kecamatan Simpang Jernih ini.
Sebab, lokasi ditemukan kayu dan alat berat digunakan mengangkut kayu ini berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan areal di luar kawasan hutan negara/lindung
“Kita perlu mendalami dahulu asal usul kayu tersebut, apakah ditebang di kawasan hutan lindung atau hutan negara atau di luar kawasan tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, KPH III yang menurunkan Tim BKPH Krueng Peureulak dibackup aparat Polsek Simpang Jernih dipimpin Kasie Pembinaan Tehnis Dan Perlindungan, Aang Kunaifi, telah memusnahkan kayu kelas berjumlah 12 batang itu di lokasi.
Pemusnahan kayu bulat (gelondongan) itu dilakukan dengan cara di cincang, karena kayu- kayu tersebut tidak memungkinkan dibawa dari lokasi hutan oleh petugas.
Apalagi untuk menuju lokasi, Tim KPH III harus melalui sungai simpang kiri perbatasan Aceh Tamiang dan Aceh Timur, yang lokasinya diperkirakan berjarak belasan kilometer dari daratan Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Sambung Fajri, pihaknya juga kecolongan, karena berdasarkan informasi kayu-kayu yang telah dipotong itu berjumlah lebih banyak, tapi sebelum tim KPH III tiba kayu diduga telah dibawa dari lokasi serta tidak ada seorang pun di sana.
“Saat tim KPH Wilayah III tiba lokasi tumpukan kayu log itu yang berada di pantai pinggir sungai pada koordinat 4°27’13.7″ N, 97°40’37.4″ E, memang banyak bekas kayu yang sudah dibelah dan tinggal tersisa beberapa batang itu saja,” jelasnya.
Sementara tim operator KPH Wilayah III Aceh saat itu juga memantau lokasi hutan melalui udara dengan menggunakan drone.
Hasil pantauan udara terlihat jalan yang baru saja dibuat dengan alat bulldozer menuju atau melewati kawasan Hutan Produksi (HP) di sekitar lokasi temuan kayu.
Saat itulah, petugas gabungan yang menyisir jalan tersebut menemukan alat berat bulldozer sudah terparkir pada koordinat 4°27’08.2″ N, 97°40’47.7″.
Alat berat bulldozer masuk melalui daerah Percos/Mapoli itudiduga oleh pelaku digunakan untuk menarik kayu yang ditemukan di pantai daerah tersebut.
Kemudian kini pihak KPH Wilayah III Aceh akan terus mencari informasi dan menunggu siapa saja pihak-pihak pemilik izin Pemanfaatan hak atas tanah (PHAT) di kawasan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita juga akan menyisir kawasan hutan produksi di wilayah kerja kita termasuk kawasan hutan Aceh Tamiang dan Aceh Timur itu guna menindak aksi pengrusakan hutan atau pembalakan liar ini,” tutup Kepala KPH Wilayah III Aceh bermarkas di Kota Langsa ini. (*)
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/