Info : Surat Edaran Gubernur Aceh No. 660/7395 Tentang PROKLIM

SURAT EDARAN NOMOR : 660/7395

TENTANG

PELAKSANAAN PROGRAM KAMPUNG IKLIM (PROKLIM) DI PROVINSI ACEH

Dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa,  termasuk Indonesia. Dampak perubahan iklim berjalan semakin meluas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan dampak negatifnya semakin nyata dirasakan oleh manusia diberbagai belahan bumi.

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program nasional dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, Provinsi Aceh sejak Tahun 2012-2019 baru mengusulkan sebanyak 22 (dua puluh dua) Gampong Iklim. Sementara target Program Kampung Iklim (Proklim) Provinsi Aceh yang ingin dicapai sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022 sebanyak  200 (dua ratus) Gampong Iklim.

Program  Kampung  Iklim  (ProKlim) dilaksanakan  sesuai dengan amanat Undang­ Undang  Nomor  32 Tahun  2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menindaklanjuti Peraturan Menteri  Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan Nomor  P. 84/MenLHK-Setjen/KUM.I /II/2016 tentang  Program  Kampung  Iklim  serta mempedomani Peraturan  Direktur Jenderal  Pengendalian Perubahan Iklim  Nomor P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim dan Peraturan  Perundang-undangan  lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan Proklim dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, maka diharapkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD agar melaksanakan sebagai berikut :

  1. Menetapkan dan menambah lebih banyak jumlah lokasi Program Kampung Iklim (ProKlim) di wilayahnya, sehingga setiap tahun ada lokasi yang dapat diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Proklim oleh Pemerintah.
  2. Membina dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan komponen kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim) yang meliputi upaya adaptasi, mitigasi dan aspek yang mendukung keberlanjutan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim di tingkat lokal.
  3. Melaksanakan kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim) dengan mengembangkan jejaring kerjasama dengan semua pihak yang terkait khususnya dengan Pemerintah Gampong, LSM, NGO dan Swasta.
  4. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.

 

Plt. GUBERNUR ACEH

Ir. NOVA IRIANSYAH, MT

 

Surat Edaran diatas dapat diunduh pada link berikut :  https://drive.google.com/open?id=1dLD5vJGzgqmOWxXXs0wU3MH9zgldxq9u

Share info ini