Info : SE Gubernur Aceh No. 660/3020 Tentang Gerakan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

SURAT EDARAN NOMOR : 660/3020

TENTANG

Gerakan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Wilayah Provinsi Aceh

Dalam rangka mengurangi produksi sampah plastik yang semakin meningkat serta melaksanakan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 138 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Aceh dalam Pengelolaan Sarnpah dan Sampah sejenis sampah rumah tangga, maka mulai tanggal 1 Maret 2020 perlu menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan gaya hidup minim sampah terutama sampah plastik melalui pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai yang meliputi :

  1. Pelaksanaan aktivitas perkantoran yang ramah  lingkungan  melalui  himbauan kepada seluruh pegawai dan mitra kerja untuk tidak menggunakan kemasan, kantong, botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai pada setiap kegiatan (rapat/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan lainnya)  dan  menggantinya  dengan kemasan yang ramah lingkungan serta menyediakan dispenser air minum dan gelas disetiap ruang pertemuan/rapat/aula  dan setiap ruang
  2. Setiap pelaku usaha dihimbau untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan cara tidak memberikan kantong plastik kepada pembeli dan menyarankan konsumen untuk membawa kantong belanja.
  3. Setiap penyedia minuman dihimbau mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai dengan cara tidak memberikan sedotan plastik pada minuman kecuali diminta untuk alasan.
  4. Aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dilingkungan masing-masing untuk mendukung “Aceh Bebas Sampah 2025”.
  5. Bupati/Walikota, Kepala SKPA, Instansi vertikal, Kementerian, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Lembaga Masyarakat Sekolah, Perguruan tinggi dan Pelaku Usaha dihimbau untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini dilingkungan kerja masing-masing.
  6. Demikian Surat Edaran  ini  kami  sampaikan  untuk  dilaksanakan  sebagaimana mestinya, terima kasih.

 

Plt. Gubernur Aceh

Ir. NOVA IRIANSYAH, MT

 

File Surat Edaran dapat di unduh dan klik disini : https://drive.google.com/open?id=1ofBjj73qT1HUcFqEGKUB5V8KjCbuLTvd

Share info ini