Banda Aceh – Balai Syura beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Rabu (19/06/19) menggelar rapat Tim Pembentukan Peraturan Gubernur Tentang Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini adalah pertemuan perdana setelah dibentuk dan disahkannya tim penyusun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas LHK Aceh.
Tim ini melibatkan beberapa instansi dan Lembaga terkait lainnya yaitu, Bappeda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Biro Hukum serta Biro ekonomi Kantor Gubernur, Pusat Riset Perubahan Iklim Unsyiah, Pusat Riset HAM Unsyiah, Pusat Riset Hukum dan Kebijakan Unsyiah, juga tentunya Tim SRJS yang menginisiasi kebijakan ini (Balai Syura, WWF Aceh dan Forum DAS Krueng Peusangan).
Kegiatan yang diadakan di ruang rapat Kepala Dinas LHK ini di buka oleh Muhammad Daud. S. Hut, M. Si selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Dalam pembukaan dia mengatakan bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengutamakan pengarusutamaan gender dalam penanganan lingkungan hidup. Juga sangat diperlukan kebijakan terkait dengan gender LHK, karena untuk menjaga lingkungan peran gender sangat di utamakan. Maka dari itu aturan harus di bentuk untuk memudahkan implementasinya. Semoga peraturan ini tidak hanya sampai pada tahap disahkan namun juga bisa dilaksanakan.
Ketua Presidium Balai Syura yang sekaligus Ketua Pusat Riset HAM Unsyiah, Khairani Arifin, SH, M.Hum memfasilitasi proses pertemuan hari ini dan Abdullah Abdul Muthalib dari Flower Aceh menjadi Narasumber. Keduanya merupakan ahli Gender mainstreaming serta sejak awal telah ikut melakukan penyusunan draft Peraturan Gubernur tentang pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Balai Syura menghimpun beberapa masukan untuk penyempurnaan peraturan gubernur yang didorong agar menjadi lebih sempurna dan implementatif. Peserta sangat antusias mengkaji isi dan memberikan masukan. Abdullah mengatakan bahwa jika Pergub ini disahkan dan dilaksanakan maka Aceh menjadi pioner sebagai penggagas pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sebelum kegiatan ini berakhir, tim yang hadir bersepakat untuk bertemu kembali di awal Juli 2019 untuk kembali bertemu setelah memberikan masukan substantial secara tertulis di bidang Kehutanan khususnya untuk Pergub yang sedang diinisiasikan.[]
Sumber : Dara Hilda/Ani/Balai Syura