Pertemuan Tim Penyusun Strategi Terpadu Pembangunan Rendah Emisi Aceh (An Integrated Low Emission Strategy for Aceh)

Banda Aceh – Bertempat di Aula Pinus merkusii DLHK Aceh, Senin (17/06/2019) berlangsung acara Pertemuan Tim Penyusun Strategi Terpadu Pembangunan Rendah Emisi Aceh (An Integrated Low Emission Strategy for Aceh).

Acara yang yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DLHK ACEH Kariamansyah, S.Hut, MP dan dalam sambutan Kadis LHK Aceh melalui Sekretaris diharapkan peran aktif dari seluruh Tim dalam merumuskan perencanaan sesuai dengan RPJMA sehingga memperoleh hasil yang bermanfaat bagi pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aceh.

Salah satu hasil pertemuan Kick Off Meeting proyek Governor’s Climate & Forest Task Force (GCF) bertajuk Strategi Terpadu Pembangunan Rendah Emisi Aceh (An Integrated Low Emission Development Strategy for Aceh) pada tanggal 4 April 2019 adalah pembentukan Tim Penyusun. Tim penyusun dibutuhkan untuk melakukan dan melaksanakan kegiatan dan pencapaian output dari visi, misi dan tujuan program Pembangunan Rendah Emisi Aceh.

Pada bulan Mei 2019, tim penyusun telah terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 660/922/2019 tanggal 8 Mei 2019/3 Ramadhan 1440 H.

Tim penyusun sebagaimana dalam surat keputusan Gubernur Aceh tersebut terdiri dari unsur Pengarah, Penanggung jawab, Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat.Tim Pelaksana terdiri dari tiga kelompok kerja yaitu Kelompok kerja Kebijakan dan Kelembagaan, kelompok kerja Investasi Jangka Panjang dan Kelompok kerja MRV.

Unsur-unsur dalam tim penyusun memiliki tugas-tugas sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh sesuai dengan peran dan fungsinya. Tim Pelaksana yang terdiri dari 3 (tiga) kelompok kerja merupakan tim yang akan menjadi pelaksana untuk pencapaian output proyek Govenor’s Climate & Forest Task Force (GCF).

Berdasarkan peran dan fungsi tersebut, maka perlu dilakukan pertemuan Tim Pelaksana untuk menyamakan pemahaman, peran dan tugas masing-masing dalam kelompok kerja.

Pertemuan Tim Pelaksana dimaksudkan dengan tujuan untuk :

  1. Memperoleh informasi tentang tugas dan peran yang akan dilakukan.
  2. Memperoleh informasi tentang tata cara, skema dan target output yang akan dicapai.
  3. Melakukan perumusan agenda kerja sesuai kerangka kerja project Govenor’s Climate & Forest Task Force (GCF).
  4. Seluruh Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur para pihak mengetahui strategi pelaksanaan untuk pencapaian output project Govenor’s Climate & Forest Task Force (GCF).
  5. Seluruh tim pelaksana memiliki kerangka acuan kerja yang sesuai dengan arah dan tujuan project Govenor’s Climate & Forest Task Force (GCF).

Tim Pelaksana dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 660/922/2019 yang terdiri dari Kelompok Kerja Kebijakan dan Kelembagaan, Kelompok Kerja Investasi Jangka Panjang, Kelompok Kerja MRV, dan unsur Sekretariat Govenor’s Climate & Forest Task Force (GCF) yang berkedudukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.[]

Sumber : Kasi Pengendalian Perubahan Iklim, DLHK Aceh

Share info ini