FGD Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh di Aceh Selatan dan Nagan Raya

Nagan Raya – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan TFCA Sumatera saat ini sedang menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG Aceh dengan membentuk Tim Penyusun dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penyusunan RPPEG Aceh melibatkan multipihak terkait dengan perlindungan dan pengelolaan gambut dan setelah melalui semua proses perumusan dokumen rencana, diharapkan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Aceh.

Salah satu bentuk kegiatan dalam penyusunan RPPEG tersebut adalah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di kabupaten yang memiliki areal gambut. FGD ini dilakukan di dua Kabupaten pada Rabu (24/04/2019) dilaksanakan di Tapaktuan, Aceh Selatan dengan peserta sejumlah 16 orang dari Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh selatan yang terdiri dari unsur SKPK, KPH WILAYAH VI, BKSDA Wilayah II SM Rawa Singkil, LSM dan Tokoh Masyarakat, kemudian pada Jumat (26/04/2019) FGD dilakukan di Hotel Grand Nagan, Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan diskusi terbatas penyusunan dokumen RPPEG Aceh di Nagan Raya diikuti oleh peserta sebanyak 17 orang yang mewakili instansi terkait pengelolaan lingkungan dan gambut, masyarakat serta Tim Penyusun RPPEG Aceh sebanyak 8 orang. dan yang menjadi narasumber adalah Kadis LHK Aceh, diwakili oleh Muhammad Daud, sementara Konsultan Tim Penyusunan RPPEG Aceh, M. Yakob Ishadamy.

  

Maksud kegiatan ini untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan dalam rangka melakukan penyusunan dokumen RPPEG Aceh. Dokumen RPPEG berisi analisis terhadap berbagai bentuk pengelolaan kawasan dan rekomendasi terhadap suatu bentuk pengelolaan yang ideal yang dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat provinsi.

Dokumen RPPEG ditetapkan dengan Peraturan Gubernur selanjutnya menjadi rujukan bersama multipihak dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan perumusan dokumen RPPEG Aceh sebagai upaya perbaikan tatakelola kawasan ekosistem gambut dan perlindungannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Pada saat bersamaan ingin merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong lahirnya unit pengelola khusus dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh yang kompeten sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

Semua unit ekosistem (36 KHG) di Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat–Selatan yang terkonsentrasi dalam bentang alam rawa gambut RawaTeunom-Arongan dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Kawasan Rawa Tripa-Babah Rot dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Rawa Kluet dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Rawa Trumon-Singkil dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Disamping terkonsentrasi dalam beberapa kawasan tersebut, beberapa KHG secara terpisah sepanjang pesisir Kabupaten Aceh Jaya sampai Kabupaten Aceh Singkil.

Sebagaimana diketahui Ekosistem gambut dalam wilayah Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat Daratan Pulau Sumatera dengan total luas 339,282 Ha, ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.[ery]

Sumber : Sie. Pengendalian Perubahan Iklim, DLHK Aceh

Share info ini