Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) DPW Aceh Selenggarakan Rapat Koordinasi di DLHK Aceh

Banda Aceh – Pada hari Rabu (17/1/2018), Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) DPW Aceh menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dengan mengusung tema “Kita Tingkatkan Peran Penyuluh Kehutanan dalam Pembangunan Kehutanan yang Berkelanjutan”

Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) sebagai suatu organisasi profesi disepakati pembentukannya pada waktu acara Temu Karya Nasional Penyuluh Kehutanan Ahli tanggal 8 Desember 2004 di Cipayung, Bogor.

Keberadaan organisasi profesi penyuluh telah tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Bab X pasal 34. Organisasi profesi ini diharapkan dapat menjadi mitra bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap kinerja penyuluh.

IPKINDO diharapkan dapat menjadi wahana dalam membangun kesetiakawanan dan jiwa korsa sesama penyuluh kehutanan dan menjadi wadah pula dalam meningkatkan kompetensi, eksistensi dan peran penyuluh serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian penyuluh dan masyarakat.

Rakor IPKINDO DPW Aceh tersebut dipimpin oleh Munandar, S.Hut selaku Ketua IPKINDO DPW Aceh dan dibuka oleh Kepala Dinas LHK Aceh Ir. Saminuddin B. Tou, M.Si dengan memaparkan materi tentang peranan penyuluh kehutanan dalam hal mengurangi laju degradasi hutan yang saat ini menjadi salah satu isu srategis di kehutanan.

   

Kadis LHK Aceh menyatakan, apabila dihitung luasan hutan dengan cara membandingkan anggaran yang telah dikeluarkan, maka jumlah pohon yang ditanam dalam kegiatan RHL seharusnya sudah berjumlah jutaan pohon. Pada kenyataannya masih banyak lahan hutan yang kritis, hutan semakin terdegradasi. Banyak pengorbanan yang belum sesuai dengan harapan.

Diharapkan Penyuluh Kehutanan (PK) dapat berperan aktif dalam hal mengurangi laju degradasi hutan yang saat ini menjadi salah satu isu srategis di kehutanan. PK agar dapat bekerja secara real di lapangan, jangan hanya terjebak dalam menyelesaikan urusan administratif saja.

Aspek tata kelola hutan secara lestari :

  1. Kepastian hukum dan ketaatan terhadap hukum di dalam kawasan hutan (penegakan hukun secara konsisten).
  2. Pemanfaatan yang tidak melebihi indeks pertumbuhan hutan/riapnya (pentingnya perencanaan dari hulu-hilir).
  3. Jaminan keberhasilan penanaman.
  4. Transparansi dan akuntabiltas kegiatan.
  5. Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat secara adil dengan prinsip- prinsip kelestarian.

Dalam Rakor tersebut juga berlangsung sesi FGD yang dipandu oleh Zuraida, S.Hut dengan membahas pertanyaan-pertanyaan tentang peran penyuluh kehutanan, kebijakan perhutanan sosial, program kerja penyuluh kehutanan dan simluhut online.[]

 

Sumber : Bidang Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha dan Perhutanan Sosial, DLHK Aceh

Share info ini