Penyusunan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh

Banda Aceh – BPDAS-HL Krueng Aceh menyelenggarakan Rapat Pembahasan Hasil Penyusunan Klasifikasi DAS dalam wilayah kerjanya pada Selasa (24/12/2019) yang berlangsung di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabiltasi Lahan, Bina Usaha dan Perhutanan Sosial Ir. Ridwan, MM dan dihadiri oleh Kasubdit Pemolaan PEPDAS, KLHK yang mewakili Direktur PEPDAS, KLHK serta para pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS, termasuk diantaranya seluruh KPH yang ada di Aceh.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh klasifikasi DAS sebagai basis penentuan kebijakan dan rehabilitasi hutan dan lahan.

Narasumber kegiatan ini adalah Kasubdit Pemolaan PEPDAS, Dr. Ir. Halim Akbar, M.Si, dan Dr. Husnan, ST, MP, dengan moderator Dr. Ir. Syahrul, M.Sc (Ketua Forum DAS Aceh).

Adapun metode yang digunakan adalah dengan menilai karakteristik DAS yang dibagi dalam 5 (lima) kriteria dan 15 (lima belas) sub kriteria. 5 (lima) kriteria tersebut adalah, kondisi lahan, kondisi tata air, kondisi sosial ekonomi dan kelembagaan, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang dan wilayah.

Untuk DAS yang mendapatkan nilai total lebih kecil atau sama dengan 100, maka masuk dalam katagori DAS yang dipertahankan, jika nilai totalnya lebih besar dari 100, maka masuk dalam katagori DAS yang dipulihkan.

Hasil klasifikasi tersebut diperoleh bahwa dari 972 DAS yang ada di Aceh (tidak termasuk DAS lintas provinsi yaitu DAS Lawe Alas), 25 diantaranya masuk dalam katagori DAS yang dipulihkan sementara sisanya adalah DAS yang dipertahankan.

Diantara 25 DAS yang dipulihkan terdapat beberapa DAS yang luasnya cukup besar yaitu, Jambo Aye, Krueng Aceh, Meurebo, Peureulak, Peusangan, Tamiang, Teunom dan Tripa.

Kementerian LHK mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah memiliki Qanun yang mengamanatkan pengelolaan DAS secara terpadu yaitu Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan DAS Terpadu Aceh.

Semoga Qanun tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan klasifikasi DAS yang telah dihasilkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan DAS.[heldy]

 

Sumber : Pusdatin DLHK Aceh

Share info ini